Pembekalan terhadap Sekretaris Desa yang telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan selama 2 (dua) hari mulai tanggal 28 dan 29 April 2009. Tempat pelaksanaan adalah di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Jl. Tentara Pelajar Km. 1 Sokanandi Banjarnegara.
Pembekalan Aparatur Pemerintah Desa Tahun 2009 diikuti oleh 111 orang dari 174 Sekretaris Desa yang telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
Dasar pelaksanaan Aparatur Pemerintah Desa (Sekretaris Desa) adalah :
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
- Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara No. 22 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2009.
- Keputusan Bupati Banjarnegara No. 893.3/0953 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pembekalan Aparatur Pemerintah Desa Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2009.
- Meningkatkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa dan negara dan tanah air.
- Meningkatkan kompetensi teknis, manajerial, dan/atau kepemimpinan para Pegawai Negeri Sipil yang mengemban amanah sebagai Sekretaris Desa di desa masing-masing.
- Meningkatnya efisiensi, efektifitas dan kualitas pelaksanaan tugas yang dilakukan dengan semangat kerjasama dan tanggung jawab sesuai dengan tupoksinya.