Berkenaan dengan telah berfungsinya portal BKD Kab. Banjarnegara, maka blog ini kami TUTUP.

29 Oktober 2008

Pengumuman CPNS Umum 2008




PENGUMUMANPENGUMUMAN
Nomor : 800/1916

Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Formasi Tahun 2008

DASAR :
  1. Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
  2. Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah nomor 97 tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2003;
  4. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002;
  5. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  6. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga nomor PER-0270/MENPORA/7/2008 tentang Persyaratan Pengangkatan Olahragawan dan Pelatih Olahraga Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
  7. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002;
  8. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor B/310.F/M.PAN/8/2008 tanggal 14 Agustus 2008 Perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2008 untuk Pelamar Umum, Tenaga Honorer dan Sekretaris Desa Tahun 2008;
  9. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil;
  10. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor K.26-30/V.109-6/99 tanggal 8 September 2008 perihal Pelaksanaan Pengadaan CPNS Formasi Tahun 2008.
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dengan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :

I. PERSYARATAN UMUM
  1. Warga Negara Republik Indonesia ;
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2009 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 dan ketentuan pelaksanaannya;
  3. Khusus Olahragawan Berpestasi berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2009 dan bagi Pelatih Olahraga Berprestasi berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun, pada tanggal 1 Januari 2009 sebagaimana diatur Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga nomor PER-0270/MENPORA/7/2008
  4. Telah terdaftar pada Kantor / Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
  5. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan ;
  6. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
  7. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
  8. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / anggota TNI / POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
  9. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
  10. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah ;
  11. Tidak pernah mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  12. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
  13. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DIPERSYARATKAN

1. Tenaga Kependidikan:224formasi
2. Tenaga Kesehatan:64formasi
3. Tenaga Teknis Lainnya:48formasi
4. Formasi Khusus Pelatih:1. Pelatih Angkat Besi, Berat dan Binaraga:1formasi


2. Pelatih Balap Sepeda:1formasi


3. Pelatih Pencak Silat:1formasi


4. Pelatih Senam:1formasi

Secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman ini.


Baca Selanjutnya >>Download

14 Oktober 2008

Pengarahan Pemberkasan CPNS Honorer Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

Pengarahan pemberkasan bagi tenaga honorer Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Banjarnegara baru dapat dilaksanakan hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2008 di Pendopo Soeharto-Whitlam kawasan wisata Dieng. Pengarahan baru dapat dilaksanakan karena pada waktu pengarahan pemberkasan yang pertama rekan-rekan di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sedang mendapatkan tugas yang tidak memungkinkan untuk dapat hadir.

Pengarahan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Banjarnegara, Drs. Setiawan, M.Hum. Pada pengarahannya, Kepala Dinas Pariwisata mengingatkan agar tenaga honorer yang akan diusulkan menjadi CPNS dapat meningkatkan kinerja dan tidak hanya menuntut haknya saja. Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas juga mengajak kepada tenaga honorer agar dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, sehingga jumlah kunjungan wisatawan dari tahun ke tahun bisa meningkat.

08 Oktober 2008

Pengarahan Pemberkasan Bagi CPNS Honorer 2008

Pengarahan pemberkasan bagi CPNS Honorer Tahun 2008 dilaksanakan kemarin tanggal 7 Oktober 2008 jam 12.00 WIB, bertempat di Gedung PGRI Banjarnegara. Jumlah tenaga honorer yang dapat diusulkan menjadi CPNS untuk tahun 2008 sebanyak 164 orang terdiri dari Formasi Tenaga Strategis 44 orang dan Tenaga Administrasi 120 orang.

Pengarahan dipandu oleh Kabid Pengembangan Pegawai Drs. Titho Agus Wigono, M.Si dan penjelasan teknis oleh Kasubid Data dan Formasi Joi Setiawan, S.Sos. Dalam pembekalan terhadap tenaga honorer tersebut Drs. Titho AW menekankan agar bisa bersyukur dan bersabar dalam proses pemberkasan yang akan berlangsung. Karena waktu pemberkasan sampai dengan keluarnya NIP dan penerbitan SK CPNS tidak dapat diprediksi waktunya.

Pada pengarahan secara teknis yang dipandu oleh Joi Setiawan, S.Sos terlihat peserta pengarahan dengan serius menyimak apa yang dijelaskan. Setelah penjelasan selesai dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Downloads
Urutan BerkasBlanko-blanko

06 Oktober 2008

Halal bi Halal dan Pelepasan Ibu Pudjiati Utami

Hari pertama masuk kerja pada 6 Oktober 2008 diisi dengan acara halal bi halal yang dihadiri oleh Keluarga Besar BKD Banjarnegara. Acara halal bi halal tersebut juga berbarengan dengan pelepasan Ibu Pudjiati Utami (Kepala Sub Bagian Tata Usaha) yang segera memasuki masa purna tugas. Pada acara tersebut dihadiri pula oleh Bp. Riffa'i, SH (mantan Kepala BKD) yang telah memasuki masa Bebas Tugas beserta Ibu.

Acara dimulai dengan sambutan dari Ymt. Kepala BKD, Ibu Dra. Sri Trisnainingsih, M.Si. Pada sambutannya Ymt. Kepala BKD selain menyampaikan ucapan maaf lahir dan batin juga mengingatkan kepada seluruh karyawan dan karyawati BKD Banjarnegara agar bisa mempersiapkan agenda BKD beberapa waktu ke depan yang sangat padat. Ada beberapa agenda yang sangat membutuhkan konsentrasi yang sangat tinggi. Terutama agenda pengadaan CPNS baik dari Tenaga Honorer yang akan memasuki tahap pemberkasan dan rencana Pengadaan CPNS dari Formasi Umum.

Segenap karyawan dan karyawati Badan Kepegawaian Daerah Kab. Banjarnegara mengucapkan Selamat Idul Fitri 1429 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin.