Nomor Induk Pegawai (NIP) yang selama ini kita kenal, mulai tanggal 01 April 2009 yang akan datang, diubah (dikonversi) menjadi Nomor Identitas Pegawai (NIP). Pada NIP yang lama terdiri dari 9 digit yang mencerminkan instansi PNS/CPNS itu berasal, tetapi pada NIP yang baru terdiri dari 18 digit, yang mencerminkan identitas dari masing-masing PNS/CPNS itu sendiri. Susunan NIP yang baru terdiri dari :
xxxxxxxx xxxxxx x xxx
Keterangan :
Untuk Kabupaten Banjarnegara, Petikan Keputusan Kepala BKN tentang konversi NIP sudah didistribusikan ke masing-masing unit kerja. Bagi PNS/CPNS yang telah menerima NIP Baru, dapat menggunakannya mulai 01 April 2009. Bagi yang belum menerima agar segera diusulkan kepada Bupati Banjarnegara Cq. Kepala BKD Banjarnegara dengan dilampiri :
Hal-hal lain dapat dikonsultasikan ke BKD Cq. Bidang Pengembangan Pegawai, telepon 0286.591052 ext. 12 atau 0286.591218 ext. 452.
xxxxxxxx xxxxxx x xxx
Keterangan :
- 8 digit pertama | : | Tahun, bulan dan tanggal lahir. |
- 6 digit berikutnya | : | Tahun dan bulan pengangkatan CPNS/PNS. |
- 1 digit berikutnya | : | Jenis kelamin, 1 untuk laki-laki, 2 untuk perempuan. |
- 3 digit terakhir | : | Nomor seri yang dikeluarkan oleh BKN, apabila ada terdapat 15 digit pertama yang sama. |
Untuk Kabupaten Banjarnegara, Petikan Keputusan Kepala BKN tentang konversi NIP sudah didistribusikan ke masing-masing unit kerja. Bagi PNS/CPNS yang telah menerima NIP Baru, dapat menggunakannya mulai 01 April 2009. Bagi yang belum menerima agar segera diusulkan kepada Bupati Banjarnegara Cq. Kepala BKD Banjarnegara dengan dilampiri :
- Blanko isian Data PNS (Unit Kerja yang belum punya, dapat mengambilnya di Bidang Pengembangan Pegawai).
- Fotocopy SK CPNS yang dilegalisir Kepala Unit.
Hal-hal lain dapat dikonsultasikan ke BKD Cq. Bidang Pengembangan Pegawai, telepon 0286.591052 ext. 12 atau 0286.591218 ext. 452.