Berkenaan dengan telah berfungsinya portal BKD Kab. Banjarnegara, maka blog ini kami TUTUP.

28 Maret 2009

Pemberlakuan NIP Baru

Nomor Induk Pegawai (NIP) yang selama ini kita kenal, mulai tanggal 01 April 2009 yang akan datang, diubah (dikonversi) menjadi Nomor Identitas Pegawai (NIP). Pada NIP yang lama terdiri dari 9 digit yang mencerminkan instansi PNS/CPNS itu berasal, tetapi pada NIP yang baru terdiri dari 18 digit, yang mencerminkan identitas dari masing-masing PNS/CPNS itu sendiri. Susunan NIP yang baru terdiri dari :

xxxxxxxx xxxxxx x xxx

Keterangan :
- 8 digit pertama
:Tahun, bulan dan tanggal lahir.
- 6 digit berikutnya
:Tahun dan bulan pengangkatan CPNS/PNS.
- 1 digit berikutnya
:Jenis kelamin, 1 untuk laki-laki, 2 untuk perempuan.
- 3 digit terakhir
:Nomor seri yang dikeluarkan oleh BKN, apabila ada terdapat 15 digit pertama yang sama.

Untuk Kabupaten Banjarnegara, Petikan Keputusan Kepala BKN tentang konversi NIP sudah didistribusikan ke masing-masing unit kerja. Bagi PNS/CPNS yang telah menerima NIP Baru, dapat menggunakannya mulai 01 April 2009. Bagi yang belum menerima agar segera diusulkan kepada Bupati Banjarnegara Cq. Kepala BKD Banjarnegara dengan dilampiri :
  1. Blanko isian Data PNS (Unit Kerja yang belum punya, dapat mengambilnya di Bidang Pengembangan Pegawai).
  2. Fotocopy SK CPNS yang dilegalisir Kepala Unit.
Petikan Keputusan konversi NIP bagi mereka yang pindah atau meninggal dunia atau tidak dikenal pada masing-masing unit, termasuk bagi mereka pada unit/SKPD lain harap segera dikembalikan ke BKD Cq. Bidang Pengembangan Pegawai.

Hal-hal lain dapat dikonsultasikan ke BKD Cq. Bidang Pengembangan Pegawai, telepon 0286.591052 ext. 12 atau 0286.591218 ext. 452.