Berkenaan dengan telah berfungsinya portal BKD Kab. Banjarnegara, maka blog ini kami TUTUP.

26 September 2008

Daftar Tenaga Honorer Yang Diusulkan CPNS 2008

Berikut ini adalah nama-nama Tenaga Honorer yang diusulkan untuk dapat diangkat menjadi CPNS Formasi Tahun 2008.

NO

NAMA

NO REGISTER

TEMPAT/

TGL. LAHIR

UNIT ORGANISASI

(SAAT PENDATAAN)

PENDIDIKAN AWAL SEBAGAI HONORER

NON KRITIS

1

NEKHAN

6418400183

BANJARNEGARA

11-04-1980

PUSKESMAS BANJARMANGU

SMP

2

EKA PURWANTI

6418400184

BANJARNEGARA

13-08-1980

PUSKESMAS PUNGGELAN

SMA

3

TURWAN

6418400185

BANJARNEGARA

18-08-1980

PUSKESMAS MADUKARA

SLTA KEJURUAN

4

SETYO WIDODO

6418400186

BANJARNEGARA

09-09-1980

PUSKESMAS SUSUKAN

D-III KESEHATAN LINGKUNGAN

5

FAUZAN AKROM

6418400187

BANJARNEGARA

24-09-1980

PUSKESMAS MADUKARA

D-III KESEHATAN LINGKUNGAN

6

MUKLAS

6418400188

BANJARNEGARA

09-01-1981

PUSKESMAS BANJARMANGU

SMP

7

RINTIS APRIANI

6418400189

BANJARNEGARA

11-04-1981

PUSKESMAS SUSUKAN

SMA

8

SOHATI

6418400190

BANJARNEGARA

17-01-1982

PUSKESMAS MADUKARA

SMA

9

LINA LISTIANI

6418400191

BANJARNEGARA

03-04-1982

PUSKESMAS MADUKARA

SEKOLAH MENENGAH PARIWISATA

10

QODAR

6418400193

BANJARNEGARA

08-05-1982

PUSKESMAS BANJARMANGU

SMP

11

AMBAR SINUNGKASIH

6418400192

BANJARNEGARA

29-05-1982

PUSKESMAS PAGENTAN

SMA



Baca Seterusnya >>Download Pengumuman

Selanjutnya bagi nama-nama yang tercantum diatas harap hadir, dengan ketentuan sebagai berikut :

Hari/Tanggal:Selasa/7 Oktober 2008
Waktu :12.00 WIB
Tempat:Aula BKD Banjarnegara
Jl. Pemuda No. 69 Banjarnegara
Acara:Pengarahan Pemberkasan

Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1429 H

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Banjarnegara Nomor : 850/0125 perihal Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2008, maka menjelang Hari Raya Idul Fitri 1429 H cuti bersama diadakan sebelum dan sesudahnya yaitu tanggal 29-30 September 2008 dan tanggal 3-4 Oktober 2008. Sedangkan tanggal 1-2 Oktober 2008 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional. Sehingga Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional secara keseluruhan adalah tanggal 29 September 2008 sampai dengan 4 Oktober 2008.

Surat Edaran Bupati tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008, Nomor : KEP.24/MEN/II/2008, Nomor : SKB/01/M.PAN/2/2008 tanggal 5 Pebruari 2008 tentang Perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007, Nomor : KEP.222/MEN/V/2007, Nomor : SKB/03/M.PAN/5/2007 tanggal 18 Juni 2007 tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2008.