Surat Edaran Bupati tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008, Nomor : KEP.24/MEN/II/2008, Nomor : SKB/01/M.PAN/2/2008 tanggal 5 Pebruari 2008 tentang Perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007, Nomor : KEP.222/MEN/V/2007, Nomor : SKB/03/M.PAN/5/2007 tanggal 18 Juni 2007 tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2008.