Berdasarkan Surat Edaran Bupati Banjarnegara Nomor : 850/0125 perihal Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2008, maka menjelang Hari Raya Idul Fitri 1429 H cuti bersama diadakan sebelum dan sesudahnya yaitu tanggal 29-30 September 2008 dan tanggal 3-4 Oktober 2008. Sedangkan tanggal 1-2 Oktober 2008 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional. Sehingga Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional secara keseluruhan adalah tanggal 29 September 2008 sampai dengan 4 Oktober 2008.
Surat Edaran Bupati tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008, Nomor : KEP.24/MEN/II/2008, Nomor : SKB/01/M.PAN/2/2008 tanggal 5 Pebruari 2008 tentang Perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007, Nomor : KEP.222/MEN/V/2007, Nomor : SKB/03/M.PAN/5/2007 tanggal 18 Juni 2007 tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2008.