Berkenaan dengan telah berfungsinya portal BKD Kab. Banjarnegara, maka blog ini kami TUTUP.

30 Desember 2008

Hasil Seleksi Pengadaan CPNSD Kab. Banjarnegara 2008


BUPATI BANJARNEGARA

KEPUTUSAN BUPATI BANJARNEGARA

NOMOR : 813/1456 TAHUN 2008

TENTANG

PENETAPAN KELULUSAN HASIL SELEKSI

PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA

FORMASI TAHUN 2008

BUPATI BANJARNEGARA,


Menimbang

:

a.

bahwa sebagai tindak lanjut Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/02.P/M.PAN/10/2008 tanggal 22 Oktober 2008 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2008 dan Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 871/1378.A Tahun 2008 tanggal 27 Nopember 2008 tentang Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2008;



b.

bahwa berdasarkan hasil seleksi tes tertulis Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/ Kota se-Jawa Tengah Formasi Tahun 2008 dan hasil pengolahan Lembar Jawab Komputer (LJK) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah Formasi Tahun 2008 serta Berita Acara Penyerahan Hasil Pengolahan Lembar Jawab Komputer (LJK) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah Formasi Tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 perlu menetapkan peserta yang lulus seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Banjarnegara Formasi Tahun 2008;



c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Kelulusan Hasil Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Banjarnegara Formasi Tahun 2008.

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;



2.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);



3.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);



4.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah;



5.

Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4025) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil;



6.

Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);



7.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);



8.

Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;



9.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil;



10.

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 127 Tahun 2008 tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Formasi Tahun 2008(Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 127);

M E M U T U S K A N


Menetapkan

:



PERTAMA

:


Menetapkan Kelulusan Hasil Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Banjarnegara Formasi Tahun 2008, yang daftarnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA

:


Peserta yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Banjarnegara Formasi Tahun 2008 sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA Keputusan ini diwajibkan mengikuti tahapan berikutnya yaitu pelaksanaan pemberkasan nota usul penetapan Nomor Identitas Pegawai.

KETIGA

:


Peserta yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Banjarnegara Formasi Tahun 2008 sebagaimana diktum PERTAMA Keputusan ini apabila tidak hadir mengikuti kegiatan pemberkasan nota usul penetapan Nomor Identitas Pegawai maka dianggap mengundurkan diri.

KEEMPAT

:


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.







Ditetapkan di

:

Banjarnegara




Tanggal

:

30 Desember 2008










WAKIL BUPATI BANJARNEGARA

Ttd.

SOEHARDJO









Daftar Hasil Seleksi CPNSD Kab. Banjarnegara


Download