Peserta Diklat adalah pejabat eselon IV dan V di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Peserta diklat berjumlah 40 orang, namun dalam perjalanan mengundurkan diri 1 orang karena alasan kesehatan, sehingga peserta diklat menjadi 39 orang yang terdiri dari peserta pria 26 orang dan wanita 13 orang.
Dasar Pelaksanaan Diklat :
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan LNRI Nomor 4437).
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (LNRI Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan LNRI Nomor 3890).
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
- Keputusan Kepala LAN Nomor 541/XIII/10/6/2001 tanggal 10 Agustus 2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV.
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 893.3/268/SJ tanggal 15 Pebruari 2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan di Jajaran Depdagri dan Otda.
- Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan struktural Eselon IV dan V secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansinya.
- Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
- Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat.
- Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
Terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan struktural Eselon IV dan V.
Tenaga pengajar pada diklatpim tingkat IV tersebut adalah Widyaiswara pada Badan Diklat Provinsi Jawa Tengah dan beberapa Tenaga Pengajar (pejabat) dari Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.