Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 127 Tahun 2008 Tanggal 27 Oktober 2008. Tentang : Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah Formasi Tahun 2008.
1. Pembobotan
Tes Kompetensi Dasar mempunyai bobot nilai 100%, jumlah soal 100, terdiri dari :
- Tes Pengetahuan Umum (TPU)
Mempunyai bobot nilai 35% , jumlah soal untuk TPU adalah 35.
- Tes Bakat Skolastik (TBS)
Mempunyai bobot nilai 30%, jumlah soal untuk TBS adalah 30.
- Tes Skala Kematangan (TSK)
Mempunyai bobot nilai 35%, jumlah soal untuk TSK adalah 35.
2. Penilaian
a. TPU : Setiap jawaban benar diberi nilai 5 dan jawaban yang salah diberi nilai 0. Jumlah Nilai Tertinggi = 5 x 35 (jumlah soal) = 175. Nilai Terendah = 0 x 35 (jumlah soal) = 0.
b. TBS : Setiap jawaban benar diberi nilai 5 dan jawaban salah diberi nilai 0. Jumlah Nilai Tertinggi = 5 x 30 (jumlah soal) = 150. Nilai Terendah = 0 x 35 (jumlah soal) = 0.
c. TSK : Jawaban berupa pernyataan, semua jawaban benar dengan bobot nilai 1 sampai dengan 5. Jumlah Nilai Tertinggi = 5 x 35 (jumlah soal) = 175. Jumlah Nilai Terendah = 1 x 35 (jumlah soal) = 35.
b. TBS : Setiap jawaban benar diberi nilai 5 dan jawaban salah diberi nilai 0. Jumlah Nilai Tertinggi = 5 x 30 (jumlah soal) = 150. Nilai Terendah = 0 x 35 (jumlah soal) = 0.
c. TSK : Jawaban berupa pernyataan, semua jawaban benar dengan bobot nilai 1 sampai dengan 5. Jumlah Nilai Tertinggi = 5 x 35 (jumlah soal) = 175. Jumlah Nilai Terendah = 1 x 35 (jumlah soal) = 35.