Berkenaan dengan telah berfungsinya portal BKD Kab. Banjarnegara, maka blog ini kami TUTUP.

31 Desember 2008

Pengumuman bagi Pelamar Yang Dinyatakan Lulus Tes

Bagi Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNSD Kabupaten Banjarnegara Tahun 2008 sebagaimana Keputusan Bupati Banjarnegara diwajibkan hadir pada :
Hari/Tanggal:Kamis, 8 Januari 2008
Waktu:Jam 08.00 WIB s.d. Selesai
Tempat:Pendopo Dipayuda Adigraha Kab. Banjarnegara
Acara:Penjelasan Pemberkasan Usul Penetapan NIP CPNSD
Catatan:1.Hadir secara pribadi (tidak mewakilkan) dan tepat waktu.


2.Membawa identitas diri (KTP/SIM dan sebagainya)


3.Membawa alat dan alas tulis (ballpoint/pensil, dsb)


4.Pakaian atas putih, bawah hitam dan bersepatu.

Selanjutnya pengumpulan/penyerahan berkas usul penetapan NIP CPNSD akan dilaksanakan pada :
Tanggal:19 s.d. 21 Januari 2009
Waktu:Jam 08.00 WIB s.d. 14.00
Tempat:Aula Badan Kepegawaian Daerah Kab. Banjarnegara


Jl. Pemuda No. 69 Banjarnegara

Catatan:1.Pelamar yang dinyatakan lulus, tetapi tidak mengumpulkan berkas usul penetapan NIP sebagaimana jadwal tersebut diatas, dianggap mengundurkan diri dari proses Pengadaan CPNSD Kab. Banjarnegara Formasi Tahun 2008 (Diktum Ketiga Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 813/1456 Tahun 2008)


2.Pelamar yang dinyatakan lulus, pada saat pengumpulan/penyerahan berkas usul NIP berpakaian bebas rapi dan bersepatu.

30 Desember 2008

Hasil Seleksi Pengadaan CPNSD Kab. Banjarnegara 2008


BUPATI BANJARNEGARA

KEPUTUSAN BUPATI BANJARNEGARA

NOMOR : 813/1456 TAHUN 2008

TENTANG

PENETAPAN KELULUSAN HASIL SELEKSI

PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA

FORMASI TAHUN 2008

BUPATI BANJARNEGARA,


Menimbang

:

a.

bahwa sebagai tindak lanjut Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/02.P/M.PAN/10/2008 tanggal 22 Oktober 2008 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2008 dan Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 871/1378.A Tahun 2008 tanggal 27 Nopember 2008 tentang Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2008;



b.

bahwa berdasarkan hasil seleksi tes tertulis Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/ Kota se-Jawa Tengah Formasi Tahun 2008 dan hasil pengolahan Lembar Jawab Komputer (LJK) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah Formasi Tahun 2008 serta Berita Acara Penyerahan Hasil Pengolahan Lembar Jawab Komputer (LJK) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah Formasi Tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 perlu menetapkan peserta yang lulus seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Banjarnegara Formasi Tahun 2008;



c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Kelulusan Hasil Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Banjarnegara Formasi Tahun 2008.

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;



2.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);



3.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);



4.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah;



5.

Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4025) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil;



6.

Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);



7.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);



8.

Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;



9.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil;



10.

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 127 Tahun 2008 tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Formasi Tahun 2008(Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 127);

M E M U T U S K A N


Menetapkan

:



PERTAMA

:


Menetapkan Kelulusan Hasil Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Banjarnegara Formasi Tahun 2008, yang daftarnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA

:


Peserta yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Banjarnegara Formasi Tahun 2008 sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA Keputusan ini diwajibkan mengikuti tahapan berikutnya yaitu pelaksanaan pemberkasan nota usul penetapan Nomor Identitas Pegawai.

KETIGA

:


Peserta yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Banjarnegara Formasi Tahun 2008 sebagaimana diktum PERTAMA Keputusan ini apabila tidak hadir mengikuti kegiatan pemberkasan nota usul penetapan Nomor Identitas Pegawai maka dianggap mengundurkan diri.

KEEMPAT

:


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.







Ditetapkan di

:

Banjarnegara




Tanggal

:

30 Desember 2008










WAKIL BUPATI BANJARNEGARA

Ttd.

SOEHARDJO









Daftar Hasil Seleksi CPNSD Kab. Banjarnegara


Download


15 Desember 2008

Penutupan Diklatpim Tingkat IV

Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat IV Kabupaten Banjarnegara secara resmi ditutup tanggal 15 Desember 2008 jam 09.00 WIB oleh Wakil Bupati Banjarnegara, Drs. Soehardjo, MM. Diklat yang dimulai tanggal 4 Nopember 2008 dan dibuka oleh Bupati Banjarnegara, Drs. Ir. Djasri, MM, MT bertempat di hotel Sokanandi Banjarnegara. Diklat Kepemimpinan Tingkat IV ini adalah pola kemitraan dengan Badan Diklat Provinsi Jawa Tengah.

Peserta Diklat adalah pejabat eselon IV dan V di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Peserta diklat berjumlah 40 orang, namun dalam perjalanan mengundurkan diri 1 orang karena alasan kesehatan, sehingga peserta diklat menjadi 39 orang yang terdiri dari peserta pria 26 orang dan wanita 13 orang.

Dasar Pelaksanaan Diklat :
  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan LNRI Nomor 4437).
  2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (LNRI Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan LNRI Nomor 3890).
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
  4. Keputusan Kepala LAN Nomor 541/XIII/10/6/2001 tanggal 10 Agustus 2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV.
  5. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 893.3/268/SJ tanggal 15 Pebruari 2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan di Jajaran Depdagri dan Otda.
Tujuan Diklat :
  1. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan struktural Eselon IV dan V secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansinya.
  2. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
  3. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat.
  4. Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
Sasaran Diklat :
Terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan struktural Eselon IV dan V.

Tenaga pengajar pada diklatpim tingkat IV tersebut adalah Widyaiswara pada Badan Diklat Provinsi Jawa Tengah dan beberapa Tenaga Pengajar (pejabat) dari Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.

05 Desember 2008

Pembobotan dan Penilaian Tes CPNSD Tahun 2008

Dasar :

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 127 Tahun 2008 Tanggal 27 Oktober 2008. Tentang : Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah Formasi Tahun 2008.

1. Pembobotan

Tes Kompetensi Dasar mempunyai bobot nilai 100%, jumlah soal 100, terdiri dari :

- Tes Pengetahuan Umum (TPU)
Mempunyai bobot nilai 35% , jumlah soal untuk TPU adalah 35.

- Tes Bakat Skolastik (TBS)
Mempunyai bobot nilai 30%, jumlah soal untuk TBS adalah 30.

- Tes Skala Kematangan (TSK)
Mempunyai bobot nilai 35%, jumlah soal untuk TSK adalah 35.

2. Penilaian

a. TPU : Setiap jawaban benar diberi nilai 5 dan jawaban yang salah diberi nilai 0. Jumlah Nilai Tertinggi = 5 x 35 (jumlah soal) = 175. Nilai Terendah = 0 x 35 (jumlah soal) = 0.

b. TBS : Setiap jawaban benar diberi nilai 5 dan jawaban salah diberi nilai 0. Jumlah Nilai Tertinggi = 5 x 30 (jumlah soal) = 150. Nilai Terendah = 0 x 35 (jumlah soal) = 0.

c. TSK : Jawaban berupa pernyataan, semua jawaban benar dengan bobot nilai 1 sampai dengan 5. Jumlah Nilai Tertinggi = 5 x 35 (jumlah soal) = 175. Jumlah Nilai Terendah = 1 x 35 (jumlah soal) = 35.